Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bisa direstrukturisasi mencapai Rp 600 triliun.
Hal ini sesuai dengan total kredit UMKM di perbankan yang mencapai Rp 1.100 - Rp 1.200 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan hingga 10 Mei 2020 kredit UMKM yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 167,1 triliun dengan jumlah debitur 3,42 juta UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asumsinya kalau 50% dan bank bilang antara 40%-50% angkanya itu mencapai Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: OJK Ramal Kredit Bermasalah Akan Naik |
Dia menjelaskan angka ini masih berpotensi meningkat sejalan dengan proses keringanan yang dilakukan oleh perbankan saat ini.
Wimboh menyebut jumlah kredit yang membutuhkan restrukturisasi jumlahnya cukup besar. "Misalnya 50% restrukturisasi, jumlahnya Rp500 triliun itu bukan berarti semua butuh penyangga likuiditas. Dan likuiditas yang disanggah itu hanya perhitungan pokok dan bunga. Misalnya dari April sampai Desember sekitar 9 bulan paling banyak itu sudah paling konservatif," ujarnya.
Kemudian kebutuhan likuiditas bank untuk menopang restrukturisasi kredit UMKM tidak begitu besar. Dia mencontohkan potensi kredit UMKM yang membutuhkan restrukturisasi yakni Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun hanya sepertiganya atau sebesar Rp 200 triliun.
Jika suku bunga kredit UMKM selama satu tahun sebesar 15%. Namun karena restrukturisasi yang dihitung misalnya saja dari bulan April-Desember 2020, maka suku bunga yang membutuhkan restrukturisasi dalam 9 bulan kurang lebih 12%.
"Suku bunga 12% itu dikalikan Rp200 triliun. Kalau itu 9 bulan, tapi ini belum tentu juga 9 bulan, jadi perhitungannya tidak begitu besar [kebutuhan likuiditas]. Tetapi kami belum sampai detail, itu tadi hanya gambaran," jelas dia.
(kil/dna)