Ini Solusi Agar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Nggak Bikin Syok

Ini Solusi Agar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Nggak Bikin Syok

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2020 11:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama


Sementara itu, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kenaikan iuran BPJS memang wajar, meskipun waktunya tidak tepat. Terlebih lagi yang dinaikan adalah kelas I dan II, yang menjadi peruntukan untuk golongan masyarakat yang mampu.

"Kenaikan itu wajar menurut saya yang nggak tepat waktunya aja. Setiap hari apapun juga mengalami kenaikan, apalagi kalau itu sudah murah dari awalnya, BPJS ini sudah sangat murah. Yang naik juga kan itu kelas I dan II buat masyarakat yang diukur sudah mampu," jelas Piter kepada detikcom.

Menurutnya, apabila mau BPJS Kesehatan berfungsi optimal, masyarakat tidak bisa ngotot minta iuran tidak naik.

"Jangan disalahkan kepada BPJS-nya atau kepada pemerintahnya. Tak bisa kita mau ngotot pelayanan bagus kemudian pemerintah nggak boleh naikkan harga, itu sesuatu impossible," ujar Piter.


Di sisi lain, Piter menilai bagi masyarakat yang memang tak kuat membayar solusinya adalah turun kelas.

"Kalau memang nggak kuat bayar bisa langsung turun aja ke kelas III, toh diizinkan," kata Piter.


(hns/hns)

Hide Ads