Perlu diketahui, kenaikan untuk kelas III pesera mandiri dilakukan secara bertahap dan setiap peserta akan mendapat subsidi atau bantuan pembayaran dari pemerintah. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.
Penyesuaian iuran baru ini berlaku mulai 1 Juli 2020, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp 35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp 7.000.
Menurut Prastowo penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP alias peserta mandiri disesuaikan dengan prinsip ability to pay. Sebab kelompok non-karyawan ini penghasilannya bervariasi. Sehingga setiap peserta berhak memilih layanan sesuai kemampuannya.
"Silahkan yang mampu bayar lebih tinggi. Yang tidak mampu silahkan ikut kelas III. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok," ujarnya.
Meski begitu, Pengamat Perpajakan ini juga mengungkapkan tingkat kepatuhan kelompok PBPU dan BP baru mencapai 54%.
"Banyak yang hanya mengiur saat butuh layanan, sesudahnya menunggak. Ya ini potret masyarakat kita yang masih butuh edukasi dan sosialisasi," ungkapnya.
(hek/hns)