Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II naik mulai 1 Juli 2020, dan kelas III peserta mandiri naik per 1 Januari 2021. Keputusan ini berlaku setelah Presiden Joko Widdo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Di sisi lain, masih berpedoman pada Perpres 64/2020, pemerintah berencana menghapus kelas I, II, dan III peserta BPJS Kesehatan menjadi kelas standar mulai 2021. Cuma, bagi para peserta, perlu memperhatikan pasal-pasal penting dalam Perpres tersebut.
Salah satunya pasal 42. Dalam pasal tersebut mengatur tentang peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara, dan ada sanksi denda.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut dikutip detikcom, Sabtu (23/5/2020).
Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap. Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Namun denda tersebut tidak dipukul rata, tapi ada kriterianya. Klik halaman selanjutnya.