Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta, Ini Penjelasannya

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta, Ini Penjelasannya

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2020 06:00 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar


Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberi diskon tarif denda menjadi 2,5%. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Lebih lanjut, tarif denda akan mengikuti dasar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun ini, di mana iuran akan naik pada Juli 2020. per peserta per bulan.

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.


Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42.

Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.


(hns/hns)

Hide Ads