Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta, Ini Penjelasannya

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta, Ini Penjelasannya

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2020 06:00 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Mengutip Perpres 64 tahun 2020 denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut dikutip detikcom, Sabtu (23/5/2020).

Denda akan diberikan bila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.


Kendati begitu, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

Masih ada satu pengecualian lagi yaitu denda tidak diterapkan langsung tahun ini. Info lebih lengkap, klik halaman selanjutnya.


Hide Ads