Penjualan produk asuransi yang terkait investasi (PAYDI) kini diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan secara digital melalui video conference atau tatap muka virtual oleh perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengungkapkan sebelumnya penjualan produk ini diwajibkan untuk bertemu langsung antara agen dengan calon nasabah untuk mendapatkan tanda tangan basah sebagai salah satu syarat penting.
Namun dengan kondisi pandemi COVID-19 ini, proses pertemuan tersebut menjadi sulit. "Penjualan asuransi ini syaratnya harus ketemu (agen dan nasabah). Teman-teman asuransi usul agar bisa diganti video conference, sudah kami keluarkan kebijakannya tapi ini semua kembali lagi kepada kualitas dan kemampuan masing-masing perusahaan," kata Riswinandi dalam video conference, Kamis (4/6/2020).
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar penjualan secara digital ini berjalan dengan lancar. Misalnya perusahaan memastikan jika calon nasabah telah mendapatkan informasi secara lengkap terkait produk yang akan dibeli, mulai dari risiko sampai keuntungan yang akan didapatkan.
Baca juga: 3 Hal Ini yang Bikin Gagal Menabung (2) |
Kemudian perusahaan asuransi juga wajib merekam proses penjualan secara digital ini. Hal tersebut agar jika suatu hari terjadi dispute dapat dilampirkan bukti dari rekaman tersebut.
Riswinandi menjelaskan saat ini regulator dan industri berupaya menjalankan kebijakan ini dengan baik."Kami tetap mengedepankan kehati-hatian demi kepentingan nasabah," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) siap menerapkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor IKNB dengan menyesuaikan teknis pemasaran PAYDI.
President Director Prudential Indonesia Jens Reisch menjelaskan kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan kesehatan dan finansial yang semakin meningkat, terutama melihat semakin banyaknya penyakit yang bermunculan, salah satunya COVID-19 dan melihat kebutuhan hidup yang semakin beragam.
"Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential Indonesia lakukan dalam beberapa tahun terakhir di mana perusahaan telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Kami siap mengimplementasikan peraturan ini," kata Reisch dalam siaran pers.
Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]