Ke Kantor Naik Transportasi Umum? Mending Bayar Nontunai Aja

Ke Kantor Naik Transportasi Umum? Mending Bayar Nontunai Aja

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 15:45 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan Jumat (10/4) ini di Jakarta. Pembatasan itu juga berlaku pada transportasi publik di ibu kota.
Ilustrasi/Foto: Antara Foto

Sebelumnya DKI Jakarta sudah memasuki masa PSBB transisi dengan pelonggaran di beberapa sektor salah satunya transportasi umum. Meski demikian, ada beberapa protokol kesehatan yang harus selalu diperhatikan, salah satunya kapasitas penumpang transportasi umum.

"Angkutan umum 50% beroperasi MRT, Transjakarta. Bus 50%. Juga stasiun dan halte juga dibuat jarak. Antre minimal 1 meter," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu layanan Bank DKI yang dapat membantu nasabah untuk mengurangi kontak fisik dan penggunaan uang tunai adalah JakOne Mobile, aplikasi layanan keuangan digital yang terdiri dari Mobile Banking dan dompet digital yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.

Selain itu, JakOne Mobile dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran tagihan seperti tagihan telepon, tagihan PDAM, tagihan listrik, tagihan BPJS Kesehatan, serta pembayaran zakat,tiket pesawat atau kereta api, pembayaran Pajak PBB hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan wilayah DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Bank DKI juga terus berupaya untuk meningkatkan DPK dengan mendorong pemanfaatan aplikasi JakOne Mobile. Dengan JakOne Mobile, pembukaan rekening ataupun deposito online juga dapat dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor layanan Bank DKI.



Simak Video "Video: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transum Tiap Rabu"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ara)

Hide Ads