Direktur Utama PIP, Ririn Kadariyah mengatakan ada sekitar 1,77 juta debitur yang bisa mendapat fasilitas ini. Hanya saja, untuk mendapatkannya harus mengajukan terlebih dahulu.
"Jadi tidak semua debitur yang mendapat relaksasi, tergantung siapa yang mengajukan. Kita akan lihat setelah ada proses permohonan dan sesuai kriteria nanti," kata Ririn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun fasilitas 'libur' bayar cicilan atau penundaan pembayaran kewajiban pokok diberikan kepada debitur, linkage, dan penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Sementara fasilitas masa tenggang alias grace period pembayaran kewajiban pokok diberikan kepada debitur, linkage, penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani setelah tanggal 4 Juni 2020 sampai 30 November 2020.
Tidak hanya itu, Ririn mengatakan BLU PIP juga tetap menyalurkan pembiayaan selama masa COVID-19. Tercatat sebanyak Rp 361,3 miliar sudah disalurkan selama periode Maret-Mei 2020. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 255 miliar.
Menurut Ririn, terbitnya Perdirut PIP ini disambut positif oleh para penyalur UMi karena dapat menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang terdampak usahanya sejak pandemi COVID-19 ditetapkan. Selain itu menjadi solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung.
"Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi COVID19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka," paparnya.
Ririn mencontohkan lebih dari separuh atau 54% penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp 2,5 juta dengan mayoritas atau 89% tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan sekitar 93% dengan usia di atas usia 40 tahun sekitar 58%. Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.
Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit UMi senilai Rp 6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.
Simak Video "Video: Alasan Kemkomdigi Blokir eBay dan 2 PSE Lainnya"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)