Belakangan ini Bank Bukopin sering menjadi perbincangan di dunia maya. Terakhir bank ini dikabarkan mempersulit nasabahnya untuk menarik dana.
Ada beberapa video yang viral di media sosial tentang Bank Bukopin yang menunjukan nasabahnya tak bisa menarik dananya. Selain itu ada informasi viral yang menyebutkan setiap transaksi penarikan tunai di atas Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi minimal H-2.
Informasi itu pun dibantah oleh pihak Bank Bukopin. Perusahaan menegaskan tidak kebijakan pembatasan penarikan tersebut.
"Dengan ini manajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal perseroan terkait hal tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin dilansir dari keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 5 Juni 2020.
Kegaduhan Bank Bukopin tersebut bermula ketika laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalamnya BPK menuliskan laporan terkait fungsi pengawasan OJK terhadap perbankan.
Dalam laporan tersebut BPK menilai pengawasan yang dilakukan OJK terhadap 7 bank belum sesuai ketentuan. Dari bank tersebut salah satunya Bank Bukopin yang dinilai memiliki masalah permodalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perkara itu sudah diklarifikasi, sebab pengawasan yang dilakukan per 31 Desember 2017 dinilai tidak mencerminkan kondisi terkini.
OJK mencermati dalam beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, sementara seperti disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
Kabar terakhir, keuangan Bukopin akan dibantu oleh bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI. Penyelamatan dilakukan beberapa skema seperti penambahan modal atau right issue dan memberikan pinjaman jangan pendek untuk menambal likuiditas Bank Bukopin.
(upl/upl)