Kabar kurang sedap terdengar dari industri perbankan. PT Bank Bukopin Tbk santer diisukan kekurangan modal. Namun itu sudah teratasi dengan penambahan modal yang dilakukan oleh pemegang sahamnya.
Dengan adanya kabar tersebut bukan berarti industri perbankan tengah bermasalah. Kondisi perbankan nasional masih cukup kuat meski diterpa pandemi virus Corona.
Ekonom Josua Pardede menjelaskan, dari sisi tolak ukur rasio perbankan kondisinya masih cukup baik. Dari sisi rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) juga masih jauh di atas ambang batas regulasi yakni 8%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat dari CAR, kan relatif masih di atas regulasi, rata-rata mungkin sekitar 20%-an, bank BUKU 3 atau 4," terangnya kepada detikcom, Jumat (12/6/2020).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (threshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen).
Baca juga: Balada Penyelamatan Modal Bank Bukopin |
Selain itu, para regulator juga cukup berperan dalam menjaga industri perbankan tanah air. OJK misalnya langsung melakukan komunikasi dengan Kookmin yang akhirnya menambah modal Bank Bukopin dengan menambah kepemilikan sahamnya.
"Secara keseluruhan industri bank BUKU 1 dan 2 masih relatif tetap aman, apalagi ada investor menambah modalnya. Itu kan memitigasi risiko likuiditas bank-bank tersebut," terangnya.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menambahkan, langkah pemerintah dan OJK dengan mengeluarkan kebijakan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga kepada bank jangkar juga cukup baik untuk menguatkan perbankan nasional.
"Perbankan nasional masih kuat di tengah gempuran COVID-19. Tetapi bank papan bawah mungkin agak megap-megap karena modalnya lebih kecil dari pada bank papan atas. Untunglah, pemerintah segera mengucurkan likuiditas yang disebut penempatan dana melalui bank peserta atau bank jangkar kepada bank pelaksana. Itu baik adanya untuk memperkuat cash flow bank," terangnya.
(das/eds)