Penyelesaian masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap anggota masih terus berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya mengungkapkan saat ini pihak Indosurya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang berjalan saat ini.
"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," kata Hendra dalam siaran pers, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut salah seorang anggota KSP Indosurya, Jety mengharapkan proses PKPU yang sedang berjalan ini bisa berakhir damai dan dapat segera di homologasi oleh pengadilan dan pengembalian dana bisa segera berlangsung.
"Saya dan teman-teman saya yang AUM nya lumayan besar di Indosurya sangat mengharapkan perdamaian segera terjadi yang di homologasi perdamaian 45 hari ini. Karena kami ingin secepatnya uang kami di bayarkan, cicilan kami di bayarkan, karena beberapa dari kami sangat membutuhkan uang itu," kata Jety.
Dia mengharapkan proses PKPU sementara KSP Indosurya Cipta yang tengah berjalan saat ini harus segera diselesaikan selama 45 hari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sehingga, proses PKPU ini tidak lagi masuk ke dalam PKPU tetap yang mana proses penyelesaiannya berlangsung paling lama 270 hari sesuai dengan Undang-undang nomer 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Kami tidak mau menunggu lagi yang namanya PKPU tetap yang mana 270 hari itu sangat lama buat kami. Karena kami ingin secepatnya uang dan cicilan kami di bayarkan," ujar dia.
Menurut Jety proses PKPU diharapkan tidak berujung pailit, pasalnya bisa merugikan semua pihak dan berakibat anggota kesulitan mendapatkan dananya. Karena itu, Jety meminta agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melontarkan kalimat negatif yang justru menginginkan terjadinya pailit dalam proses PKPU ini.
"Kami sangat tidak percaya dengan yang namanya pailit. Bahwa pailit itu tidak menguntungkan buat kami dan malah merugikan untuk semua pihak. Jadi saya harap tidak ada lagi oknum-oknum yang negatif yang menginginkan agar pailit terjadi, karena kami tidak mengharapkan pailit dan kami sangat mengharapkan homologasi perdamaian tercapai secepatnya," kata dia.
(fdl/fdl)