Aku Cinta Rupiah... Cek di Sini buat Tahu Sejarah Uang!

Aku Cinta Rupiah... Cek di Sini buat Tahu Sejarah Uang!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 27 Jun 2020 10:14 WIB
Uang Rupiah Baru
Foto: Muhammad Ridho

Saat VOC Belanda masuk ke Indonesia. Mereka mulai mengusai perdagangan di Nusantara, mereka berupaya keras mengganti seluruh mata uang yang beredar.

Akhirnya mereka menciptakan Duit! Iya serius namanya Duit. Uang koin ini dibuat dari tembaga pada abad 17.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1825, Raja Willem I memberikan usulan ke pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan bank di Pulau Jawa. Kemudian lahirlah De Javasche Bank di Batavia.

Dengan berdirinya De Javasche Bank, peredaran Gulden juga semakin luas. Saat itu uang yang beredar di Hindia Belanda adalah uang logam yang diterbitkan VOC.

ADVERTISEMENT

Setelah kepergian Belanda, Jepang masuk ke Indonesia dan menerbitkan dan mengedarkan uang kertas. Uang NICA ini masih bertahan saat Indonesia merdeka. Jepang sangat gigih mengedarkan uang mereka di Indonesia, uang tersebut untuk membiayai operasi militer dan membayar gaji pribumi.

Hingga pada 2 Oktober 2020 1945, pemerintah menyatakan uang NICA tak bisa lagi digunakan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan mata uang sendiri. Yakni satu tahun setelah merdeka. Alat pembayaran ini bernama Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Pengedaran ORI tidak mudah, banyak tantangan karena kondisi keamanan nasional masih tidak menentu.

Saat itu ORI harus diedarkan secara sembunyi-sembunyi. namun ORI menjadi salah satu cara untuk membangkitkan rasa solidaritas rakyat Indonesia. Kala itu kurir yang mengedarkan ORI menyimpannya di keranjang rumput, boncengan sepeda hingga bakul sayur. Sedihnya, kurir ORI yang tertangkap NICA bisa mendapatkan siksaan hingga kehilangan nyawa.

Pada 1953, Bank Indonesia (BI) akhirnya mendapatkan kewenangan untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima rupiah. Dalam hal ini uang pecahan di bawah lima rupiah dan uang logam berada di bawah pemerintah.

Namun pada 1968 sesuai dengan terbitnya Undang-undang Bank sentral, BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan logam.

Kewenangan ini juga tercantum dalam undang-undang no 23/1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan Undang-undang Nomor 3/2004, 15 Januari 2004. Aturan-aturan inilah yang dipegang sampai saat ini. Terakhir BI menerbitkan uang desain baru tahun emisi 2016, uang yang diterbitkan mulai dari pecahan Rp 1000 hingga Rp 100.000 untuk uang kertas dan pecahan Rp 100 sampai Rp 1000.


(erd/eds)

Hide Ads