Ada Nggak Sih Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya?

Ada Nggak Sih Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2020 06:00 WIB
Infografis Jiwasraya
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Kerugian yang diakibatkan kasus Asuransi Jiwasraya bisa lebih besar dari perkiraan saat ini. Sebab yang saat ini diungkap hanyalah kerugian negara, belum menyentuh ranah kerugian perekonomian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat membuka opsi untuk melakukan investigasi lebih dalam ke arah sana.

"Mengingat besar dan masifnya kasus ini, bersama Kejaksaan, kami bahkan sempat akan membuat rumusan perhitungan kerugian negaranya bukan hanya kerugian negara tetapi juga kerugian perekonomian negara," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi setelah mempertimbangkan secara cermat aspek teknis yuridisnya maka pihaknya sejauh ini hanya menetapkannya menjadi perhitungan kerugian negara.

Lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan jika nantinya dalam proses pengungkapan skandal Jiwasraya ternyata kerugiannya meliputi lingkup perekonomian negara.

ADVERTISEMENT

"Tidak tertutup kemungkinan apabila kemudian aparat penegak hukum mendapatkan bukti-bukti yang lebih, ini bisa menjadi bukan hanya sekedar perhitungan kerugian negara tetapi juga kerugian perekonomian negara," tambahnya.

Sementara ini, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan kesalahan pada investasi saham dan reksa dana. Kerugian terbesar ada pada instrumen investasi reksa dana. BPK juga akan selidiki keterlibatan BUMN lain.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal menyelidiki badan usaha milik negara (BUMN) lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa BUMN juga ikut andil dalam bertransaksi dengan Jiwasraya, selain masyarakat umum. Namun dalam hal ini belum bisa disimpulkan apakah perusahaan pelat merah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Yang akan kita lihat tingkat prudential-nya pada saat BUMN-BUMN tertentu itu bertransaksi dengan Jiwasraya, baik pada waktu melakukan investasi di Jiwasraya ataupun membantu, ataupun bekerja sama dalam konteks me-maintenance keuangan Jiwasraya sehingga permasalahannya menjadi tertutup sekian lama," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Pihaknya ingin mendapatkan cakupan atas kasus tersebut secara lebih luas agar dapat melihat kondisi yang sebenarnya pada permasalahan tersebut.

"Kita ingin melihat kondisi sebenarnya dan apa pengaruhnya daripada aktivitas yang bersangkutan ini permasalahan ini kepada perekonomian keseluruhan," sebutnya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kesempatan itu juga menjelaskan pihaknya akan melihat bagaimana tanggung jawab Kementerian BUMN dalam perkara gagal bayar Jiwasraya.

"Termasuk juga bagaimana deployment dan tanggung jawab di tingkat Kementerian BUMN. Kurang lebih hal-hal yang seperti itu," tambahnya.

Aliran dana skandal Jiwasraya juga akan dilacak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya untuk melacak atau tracing aliran dana dalam mega skandal dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

"BPK sudah bekerja sama dengan pihak yang terkait termasuk dengan PPATK untuk melakukan tracing terhadap dana-dana yang dilakukan oleh para pihak, di dalam dan di luar negeri," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna sendiri mengatakan pihaknya mulai melakukan audit investigasi sejak 2018 dimulai dengan tahap pengumpulan informasi awal. Hingga kini prosesnya masih berjalan.

"Kami melakukan audit investigasi yang betul-betul itu bersama dengan PKN-nya (perhitungan kerugian negara). Jadi audit investigasinya sendiri sekarang masih berjalan. Dengan demikian kami belum bisa mengatakan sejauh mana. Tetapi seperti yang kami sampaikan tadi bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalam kasus Jiwasraya ini akan diungkap secara penuh," jelasnya.

Dia pun menjelaskan ada dua jenis kerugian yang diakibatkan dalam permasalahan Jiwasraya.

"Teman-teman harus memahami bahwasanya kerugian itu dalam konteks korporasi ada 2, ada kerugian korporasi dan juga ada kerugian negara, yang membedakannya adalah aspek perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang ada di dalamnya," lanjut dia.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads