Terpisah, Suryani Motik selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) turut menyoroti rencana tersebut. Ia mengatakan, dirinya mendapat banyak sekali keluhan mengenai OJK yang disampaikan kepada KADIN Indonesia.
"Lambat dalam persetujuan penambahan modal, lambatnya persetujuan Pergantian direksi yang bisa 6-8 bulan lamanya. Sering mengeluarkan surat edaran yang biasanya belum diterapkan tapi sudah muncul lagi yang baru. Fasilitas dan gaji yang mereka dapatkan bagai hotel bintang 5, tapi layanan yang diberikan bak hotel melati tanpa bintang," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Sidik Motik di Jakarta (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan bahwa jika OJK melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik, tidak mungkin terjadi banyak keluhan dan kasus. Selain itu, Suryani Motik menambahkan bahwa OJK kurang pro terhadap prospek industri keuangan di Indonesia.
"Kalau fungsi pengawasan jalan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera harusnya sudah selesai dan kasus Jiwasraya tidak terjadi. OJK juga kami nilai kurang proaktif mengatur industri keuangan berbadan hukum seperti Koperasi Simpan Pinjam, padajal omzetnya triliunan. Belum lagi dalam penertiban fintech," tambahnya.
(das/dna)