6 Bulan 'Dicuekin' OJK, Nasabah Minna Padi Mengadu ke DPR

6 Bulan 'Dicuekin' OJK, Nasabah Minna Padi Mengadu ke DPR

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2020 19:15 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sore ini mengadu ke Komisi XI DPR RI. Mereka merasa selama 6 bulan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mendapatkan respons.

Para nasabah diterima Komisi XI di ruang VIP. Mereka bertemu dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dan beberapa anggota Komisi XI lainnya.

"Kami lebih ke audiensi antara nasabah Minna Padi dengan Komisi XI. Karena penyelesaian permasalahan antara Minna Padi dengan nasabah belum tuntas, belum selesai. Walaupun Minna Padi sendiri sudah dilikuidasi oleh OJK yang diputuskan sejak akhir 2019. Namun saat ini nasabah belum bisa dapatkan pengembalian dananya," kata salah satu nasabah Minna Padi, Didi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

"Dari sisi nasabah sudah sering kali mencoba berkomunikasi mengirimkan surat, mencoba bertemu datang ke sana, memberikan komentar di media sosial, namun dari dalam hal ini pihak OJK belum pernah merespon secara langsung apa yang jadi keluhan kami," tambahnya.

Didi menjelaskan para nasabah sudah mengadu ke OJK selaku otoritas yang berwenang sejak ditetapkan likuidasi 6 produk reksa dana MPAM atau sejak Januari 2020. Namun menurutnya hingga saat ini belum ada tanggapan satupun dari OJK.

"Semenjak kasus ini keluar, kira-kira dari Januari sampai sekarang belum ada respons. Malahan kami tadi saat audiensi mendapat pencerahan dari para anggota dewan. Karena menurut para anggota dewan pernah ada komunikasi dengan OJK perihal khususnya Minna Padi dan mereka mengetahui. Cuma yang jadi pertanyaan kami kok informasi tersebut tidak sampai," tambahnya.


OJK sendiri pada November 2019 sudah menginstruksikan 6 produk reksa dana milik MPAM dibubarkan (dilikuidasi). Penyebabnya dianggap melanggar ketentuan pasar modal lantaran menawarkan keuntungan 11% dalam waktu 6-12 bulan.

Produk reksa dana yang dimaksud di antaranya Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham. Deretan produk reksa dana itu diharuskan dilikuidasi dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan OJK.

"Jadi kan semenjak 2019 sudah dibubarkan, jadi itu NAV (net asset value) yang jadi patokan. Sementara Minna Padi berdasarkan 29 Januari, likuidasi, harganya sudah turun banyak," ujarnya.

Pihak MPAM sendiri mengaku telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi secara inkind dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai.

Manajemen juga mengaku telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian secara inkind. Meskipun masih terdapat porsi saham milik nasabah incash yang belum terjual.

MPAM dan pemegang saham pun berkewajiban untuk menyerap sisa saham itu. Penyerapan dilakukan dengan menyesuaikan batas kemampuan finansial dan dengan mempertimbangkan kondisi pasar.

Pada 12 Mei 2020, pihak MPAM mengaku sudah menjalankan proses penyerapan sisa saham. Namun bank kustodian belum bersedia menindaklanjutinya lantaran memberikan syarat harus adanya tanggapan atau jawaban dari OJK terlebih dahulu.

Selain itu pada 23 Juni 2020 pihak MPAM merilis pernyataan akan mengambil jalan dengan cara melelang produknya dengan proses di luar mekanisme bursa efek. MPAM beralasan penjualan saham melalui bursa efek tak laku baik di pasar reguler maupun pasar negosiasi.

Pihak nasabah tak terima dengan penjelasan manajemen. Mereka menuntut pengembalian dana dilakukan sesuai dengan ketentuan likuidasi yang ditetapkan OJK pada akhir 2019

"Di sini ada POJK 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Dijelaskan pada pasal 47 huruf b menginstruksikan kepada bank kustodian paling lambat 2 hari bursa semenjak diperintahkan oleh OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan. dengan ketentuan bahwa perhitungan dilakukan secara proporsional dari nilai aktiva bersih pada saat pembubaran. Sedangkan menurut versinya Minna Padi pada saat likuidasi, itu jauh berbeda," tegas Didi.



Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads