Sudah Tahu? Ini Dia Beda Redenominasi dengan Sanering

Sudah Tahu? Ini Dia Beda Redenominasi dengan Sanering

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 09:35 WIB
Redenominasi
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah

Sanering

Berdasarkan buku Sejarah Bank Indonesia periode I disebutkan pada Maret 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara melalui Surat Keputusan (SK) Menkeu No PU/1 tanggal 19 Maret 1950 mengeluarkan kebijakan "pembersihan moneter" atau "gunting Sjafruddin".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terjadi karena jumlah uang beredar di Indonesia sangat besar bahkan mencapai Rp 3,9 miliar. Padahal uang ini dibutuhkan untuk pembiayaan perjuangan dan menggiatkan perekonomian pada berbagai sektor. Namun pemerintah juga belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar.

Mengutip media keuangan.kemenkeu.go.id uang kertas digunting menjadi dua bagian. Untuk sisi kanan tidak berlaku, namun bisa ditukar dengan Obligasi Republik Indonesia 1950 sebagai pinjaman pemerintah dan bunga yang diberikan 3% untuk waktu tertentu. Sisi kiri dapat digunakan untuk alat pembayaran yang sah.

ADVERTISEMENT

Sanering ini berhasil menekan jumlah uang kartal menjadi hanya Rp 1,6 miliar. Kemudian pada 25 Agustus 1959 Indonesia kembali melakukan sanering.

Saat itu di bawah Menkeu Ir Djuanda yang menurunkan nilai mata uang dengan nominal Rp 500 dan Rp 1.000 yang nilainya menjadi hanya 10% dari nilai semula. Saat itu Deposito yang ada di bank yg nilainya lebih dari Rp 25.000 dibekukan dan diganti dengan obligasi negara berbunga 3% setahun untuk jangka waktu pembayaran 40 tahun.

Sanering kembali terjadi pada 13 Desember 1965 nilainya menjadi seperseribu dari nilai sebelumnya. Tiap kali hal ini dilakukan, masyarakat panik dan menyerbu pasar namun hal ini menjadi langkah penting untuk penyehatan perekonomian.

lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Video: Tok! DPR Pilih Ricky Perdana Gozali Jadi Deputi Gubernur BI"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads