Langgar UU Pasar Modal
Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini Jouska diduga melakukan pelanggaran di Undang-undang pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga (Jouska) pelanggaran pasal 43 juncto Pasal 103 UU Pasar Modal," kata Tongam.
Dia mengungkapkan saat ini satgas juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan masalah yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Tongam menyampaikan salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.
"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.
Simak Video "Video: Mengintip Flat di Jakarta, Hunian Under Rp 1 M di Pusat Kota"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)