Jouska Ditutup Tanpa Batas Waktu

Jouska Ditutup Tanpa Batas Waktu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 26 Jul 2020 08:43 WIB
Aakar Abyasa Fidzuno, CEO dan Founder Jouska Indonesia
Foto: Aakar Abyasa Fidzuno, CEO dan Founder Jouska Indonesia (istimewa/IG Aakar Abyasa)
Jakarta -

Satuan Tugas Waspada Investasi memerintahkan perencana keuangan Jouska Indonesia untuk menutup kegiatan operasional.

Ketua Satgas Tongam L Tobing mengungkapkan, penutupan ini dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.

Pasalnya operasional selama ini, Jouska hanya memiliki usaha untuk pendidikan dan edukasi keuangan. Bukan izin usaha untuk pengelolaan dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penutupan Jouska ini tanpa batas dan sampai Jouska mendapatkan izin," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/7/2020).

Dia mengungkapkan saat ini satgas memang belum mendapatkan informasi berapa kerugian yang dialami oleh nasabah atau klien Jouska.

ADVERTISEMENT

Tongam menyebut, saat ini satgas berupaya mendorong pelaku untuk mengurus izin usaha sesuai dengan peraturan.

Sebelumnya SWI sudah bertemu secara virtual dengan PT Jouska FInansial Indonesia dan dihadiri oleh pemilik dan pimpinan Jouska.

Dari pertemuan tersebut satgas meminta Jouska untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Kemudian menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

"Rapat juga memutuskan melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan media sosial ketiga perusahaan melalui Kementerian Kominfo," kata dia.

Jouska juga diminta bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," kata dia.

Langgar UU Pasar Modal

Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini Jouska diduga melakukan pelanggaran di Undang-undang pasar modal.

"Diduga (Jouska) pelanggaran pasal 43 juncto Pasal 103 UU Pasar Modal," kata Tongam.

Dia mengungkapkan saat ini satgas juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan masalah yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Tongam menyampaikan salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.




(kil/zlf)

Hide Ads