Meski begitu, BI sudah beberapa kali mengeluarkan uang khusus untuk beberapa peringatan.
Melansir dokumen penjelasan uang khusus BI, uang rupiah khusus ini diartikan sebagai uang dikeluarkan BI secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa atau ada tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Uang khusus ini bisa berupa koin ataupun kertas yang tidak dipotong. Sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang bersambung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang rupiah khusus ini sebenarnya merupakan alat pembayaran yang sah, tapi biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika atau untuk koleksi uang di Indonesia.
Setiap edisi uang khusus yang dikeluarkan dibuat dengan kemasan yang menarik dan unik, sehingga bisa dijadikan sebagai cinderamata.
Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]
(das/eds)