Program restrukturisasi kredit yang diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit hingga Juni 2020 mencapai 15,71% dari total kredit, ditopang likuiditas perbankan yang terjaga. Setelah mencapai puncaknya pada April 2020 untuk kredit UMKM dan Mei 2020 untuk kredit korporasi, restrukturisasi ini diprakirakan berlanjut hingga akhir tahun. Restrukturisasi kredit yang disertai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor keuangan diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan intermediasi.
Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat 7,95% (yoy) pada Juni 2020, menurun dibandingkan dengan pertumbuhan Mei 2020 sebesar 8,89% (yoy). Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Juni 2020 tetap tinggi yakni 22,50%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah yakni 3,11% (bruto) dan 1,16% (neto).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, penyaluran kredit/pembiayaan dari sektor keuangan masih rendah dipengaruhi permintaan domestik yang lemah sejalan kinerja korporasi yang tertekan serta kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi COVID-19. Pertumbuhan kredit pada Juni 2020 tercatat rendah sebesar 1,49% (yoy).
Baca juga: DP Kredit Kendaraan Listrik Kini 0% |
Untuk mendorong pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, BI memutuskan penurunan batasan minimum uang muka (down payment) untuk jenis kendaraan roda dua dari 10% menjadi 0%, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10% menjadi 0%, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5% menjadi 0%, berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5%. Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19.
(kil/fdl)