Mau Tukar Duit Rp 75.000 Barengan Sama Teman? Begini Caranya 

Mau Tukar Duit Rp 75.000 Barengan Sama Teman? Begini Caranya 

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2020 07:30 WIB
Uang Khusus HUT RI ke-75
Foto: Dok. Bank Indonesia

Syarat Penukaran

BI membuka kembali permohonan penukaran melalui aplikasi PINTAR untuk masyarakat. Selain itu BI juga membuka layanan penukaran secara kolektif kepada masyarakat seperti pegawai di Kementerian Lembaga, instansi, korporasi, asosiasi dan perkumpulan.

"Masyarakat juga bisa melakukan kolektif jika ingin mendapatkan uang kemerdekaan ini. Minimal 17 orang untuk 17 fotokopi KTP," jelas dia.



Marlison menyebut ada empat persyaratan,untuk masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

Marlison sebelumnya menyebut, penukaran uang secara kolektif ini dibagi beberapa kelompok. Pertama pegawai Kementerian/Lembaga. Nantinya, pegawai tersebut bisa membawa kolega (teman atau keluarga) secara kolektif minimal 17 orang untuk mendaftar penukaran uang tersebut.

"Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," kata dia.



Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/eds)

Hide Ads