PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.
Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberikan kuasanya pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) selaku tim technical assistance PT Bank Bukopin Tbk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," ungkap Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).
Rivan A Purwantono mengaku tak dapat memberikan komentar terkait keputusan yang dilakukan Bosowa. Rivan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga mengingatkan bahwa regulator berhak untuk melakukan penilaian kembali terkait terkait fit and proper test.
Baca juga: Bosowa Walkout, Dirut Bukopin Buka Suara |
Singkatnya, Bosowa dinilai OJK tidak dapat memenuhi beberapa ketentuan komitmen yang ditetapkan oleh regulator.
"Ada kewajiban-kewajiban pemegang saham pengendali, ketika kewajiban itu tidak dilakukan maka akan ada sanksi yaitu hak suara tidak dapat digunakan dalam RUPS," kata Rivan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia memastikan bahwa Bosowa sampai saat ini tetap tercatat sebagai pemegang saham Bukopin. Selebihnya, mengenai adanya sanksi terhadap Bosowa oleh OJK tersebut pihaknya belum dapat berkomentar.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/fdl)