Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan digital banking untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Namun tetap memperhatikan prinsip keamanan dan perlindungan untuk nasabah.
Saat ini OJK juga telah memiliki Peraturan OJK untuk layanan perbankan digital selain itu ada strategi akselerasi perbankan digital dan penguatan infrastruktur.
Misalnya OJK menyiapkan dasar hukum percepatan digitalisasi terkait aktivitas Open Banking, Open API sampai Cloud Computing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Sebut Pengawasan Asuransi RI Ketinggalan |
SVP EMEA & APJ, TIBCO Software Erich Gerber mengungkapkan saat ini masyarakat makin gencar melakukan internet dan mobile banking.
Hal ini karena dengan layanan tersebut transaksi di perbankan menjadi lebih mudah. Misalnya membuka rekening tabungan dan permohonan kartu kredit bisa lebih cepat.
Selain itu makin berkembangnya ecommerce dan fintech membuat masyarakat makin terbiasa dengan pembayaran menggunakan uang elektronik hingga pembayaran digital.
"Digitalisasi ini telah mengubah perilaku konsumen di Indonesia. Pergeseran dari belanja offline ke online membutuhkan sistem perbankan yang cepat dan aman," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2020).
Berdasarkan data eMarketer, e-commerce di wilayah ini diprakirakan tumbuh 25%. Karena itu perbankan di Indonesia harus meminimalisir bahkan menekan potensi masalah pada layanan digital ini.
Buka halaman selanjutnya>>>
Simak Video "Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol"
[Gambas:Video 20detik]