Pemerintah telah menerbitkan surat berharga negara syariah atau sukuk ritel SR013. Kementerian Keuangan memberikan imbal hasil 6,05% per tahun.
Kira-kira berapa ya keuntungan yang akan didapatkan jika kita membeli surat utang syariah ini? Berikut beberapa simulasinya.
Mengutip laman resmi kemenkeu.go.id/sukukritel disebutkan angka perhitungan yang ada hanyalah ilustrasi dan belum memperhitungkan pembayaran pajak atas imbalan serta hasil lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh investor A membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp 70 juta atau 70 unit dengan tingkat imbalan 6,05% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut tidak dijual sampai dengan jatuh tempo.
Imbalan yang diperoleh per unit Rp 1.000.000 x 6,5% x 1/2 = Rp 5.042. Jadi total imbalan yang diterima 70 x Rp 5.042 = Rp 352.940 ini akan diterima setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Kemudian pada saat jatuh tempo, investor A menerima nilai nominal Sukuk Ritel sebesar Rp 70 juta.
Ilustrasi selanjutnya, investor B membeli sukuk ritel di pasar perdana Rp 70 juta dengan imbal hasil 6,05% per tahun. Jika sukuk ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 102% maka hasil yang di peroleh per unit adalah Rp 1.000.000 x 6,05% x 1/12 = Rp 5.042.
Tptal imbalan yang diterima 70 x Rp 5.042 = Rp 352.940. Dengan capital gain Rp 70 juta x (102-100)% = Rp 1.400.000 Total hasil yang diterima adalah Rp 71.400.000 (nilai nominal Sukuk Ritel + capital gain).
Selanjutnya adalah ilustrasi investor C yang membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 6,05% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 98%, maka hasil yang diperoleh adalah mbalan per unit = (Rp1.000.000 x 6,05% x 1/12)= Rp5.042.
Lalu Total Imbalan yang diterima = 70 x Rp5.042,00 = Rp352.940. Kemudian Capital loss = Rp70.000.000 x (98-100)% = - Rp1.400.000. Total hasil yang diterima adalah Rp68.600.000 (nilai nominal Sukuk Ritel - capital loss).