Komisi III DPR RI meminta agar Kejaksaan Agung hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih jeli melacak aliran dana menyimpang dalam kasus Jiwasraya.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan bahkan sempat meminta agar kedua lembaga juga memeriksa pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Blak-blakan, dia menyebut Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata juga harus diperiksa.
Pasalnya, menurut Dahlan, Isa pernah menjabat sebagai Biro Perasuransian di Bapepam yang mengawasi pasar modal. Yang membuat Arteria curiga, Isa menjabat posisi itu sangat lama, bisa saja dia terindikasi kasus Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maslah Dirjen Kekayaan Negara, namanya pak Isa Rachmatarwata, bapak curiga nggak? Dia kan Biro Perasuransian di Bapepam dari 2006 sampe 2013, kayak nggak ada penggantinya lagi aja, kan lama tuh. Boleh tuh pak dicek rekeningnya, sekarang jadi orang Kemenkeu," ungkap Arteria di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (3/9/2020).
"Kita bingung nih, ini yang suruh jagain duit negara malah bisa terindikasi. Pas bapak investigasi kita juga takutnya ada konflik kepentingan nih, jangan sampai deh," bebernya.
Dia juga sempat menyebut nama pengusaha nasional Rosan Roeslani untuk ikut diperiksa. Salah satunya karena repo saham di Jiwasraya lewat grup Rifan Financindo. Arteria menyebut Rifan Financindo ada kaitannya dengan Rosan, karena sosok pengusaha tersebut merupakan pemimpin perusahaan.
"Transaksi repo saham di Jiwasraya nggak pernah juga diidentifikasi dengan baik. Apa di situ nggak ada korupsi dan pemufakatan jahat pak? Saya kasih contoh yang dilakukan pak Rosan Perkasa Roeslani. Ada hal yang namanya grup Rifan? Namanya Rifan Financindo Asset Management, Rifan Financindo Sekuritas, chairmannya itu Pak Rosan, transaksi ini bertambah pak," jelas Arteria.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Wayan Sudhirta juga meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan pada anggota Bapepam hingga Bank Indonesia (BI).
"Masih ada Bapepam bahkan Bank Indonesia nih pak yang belum disinggung. Sudah belum penyidikannya dilakukan ke sana," kata Wayan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui penyelidikan pihak-pihak yang disebutkan Komisi III DPR RI belum dilakukan. Menurut Ali, pihaknya hanya melakukan penyelidikan dari hasil investigasi BPK sebelumnya.
Namun, dirinya tak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan ke arah sana. Selanjutnya, dirinya akan berkoordinasi dengan BPK.
"Terkait Rifan dan sebagainya, terus terang berada di luar hasil investigasi oleh BPK, sehingga kami belum mencari soal itu. Tapi, ini bagian dari masukan buat kami, apakah dengan BPK ini ada tindak pidana korupsi atau tidak," jawab Ali.
Dia juga menjelaskan pihaknya sudah berhasil mengamankan tersangka dari pihak OJK. Dalam pengembangan kasus, dia mengatakan siapapun bisa saja menjadi tersangka. Kejagung sendiri memang sudah mengamankan Direktur Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2014-2017 Fakhri Hilmi terkait kasus Jiwasraya.
"Dulu memang ada Bapepam, sekarang kan ada OJK. Berati hanya OJK kan, kita kan sudah ada FH itu sudah terbukti dia nggak melakukan kinerja dengan baik. Dalam pengembangan, siapapun terbuka," ujar Ali.
(ara/ara)