Komisi III DPR RI menyoroti masalah disitanya Sub Rekening Efek (SRE) Asuransi Jiwa WanaArtha terkait kasus Jiwasraya. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.
Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengatakan karena disitanya SRE WanaArtha, asuransi tersebut tak bisa membayar polis ke nasabah.
"Ini sudah berapa kali nasabah WanaArtha mengadu ke kita terkait penyitaan Kejaksaan Agung, sehingga polis nasabah nggak bisa dibayar. Hal-hal ini butuh penjelasan publik, jangan sampai penyitaan ini jadi masalah pak," ujar Rano di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jampidsus Ali pun menjawab hal tersebut, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyita rekening apapun milik nasabah WanaArtha. Pihaknya, cuma menyita rekening-rekening yang dimiliki oleh Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya.
"Dari pak Rano, WanaArtha gimana nasibnya nasabah? Kami tidak sita uangnya, atau hartanya nasabah WanaArtha. Kami hanya menyita saham-saham Benny Tjokro, termasuk reksa dana. Kami didemo juga pak yang mengaku nasabah WanaArtha," urai Ali.
Dia melanjutkan, pihaknya pun akan bertindak secara adil. Menurutnya, dalam persidangan pihaknya sudah meminta pihak WanaArtha membuktikan apakah ada hak nasabahnya pada rekening-rekening yang disita Kejaksaan Agung.
Kalaupun ada rekening nasabah yang tersangkut pihaknya menegaskan akan mengembalikannya.
"Tetapi kami berikan kesempatan untuk saksi dari WanaArtha untuk buktikan seluas-luasnya di persidangan, dari yang disita Kejaksaan mana yang punya nasabah. Kami akan bertindak fair, kalau bisa dibuktikan pasti kami berikan," kata Ali.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]