DPR Soroti Penyitaan Rekening WanaArtha, Kejagung Bilang Begini

DPR Soroti Penyitaan Rekening WanaArtha, Kejagung Bilang Begini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 19:46 WIB
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono
Jampidsus Ali Mukartono/Foto: Tangkapan Layar Live Streaming DPR RI
Jakarta -

Komisi III DPR RI menyoroti masalah disitanya Sub Rekening Efek (SRE) Asuransi Jiwa WanaArtha terkait kasus Jiwasraya. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengatakan karena disitanya SRE WanaArtha, asuransi tersebut tak bisa membayar polis ke nasabah.

"Ini sudah berapa kali nasabah WanaArtha mengadu ke kita terkait penyitaan Kejaksaan Agung, sehingga polis nasabah nggak bisa dibayar. Hal-hal ini butuh penjelasan publik, jangan sampai penyitaan ini jadi masalah pak," ujar Rano di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jampidsus Ali pun menjawab hal tersebut, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyita rekening apapun milik nasabah WanaArtha. Pihaknya, cuma menyita rekening-rekening yang dimiliki oleh Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya.

"Dari pak Rano, WanaArtha gimana nasibnya nasabah? Kami tidak sita uangnya, atau hartanya nasabah WanaArtha. Kami hanya menyita saham-saham Benny Tjokro, termasuk reksa dana. Kami didemo juga pak yang mengaku nasabah WanaArtha," urai Ali.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, pihaknya pun akan bertindak secara adil. Menurutnya, dalam persidangan pihaknya sudah meminta pihak WanaArtha membuktikan apakah ada hak nasabahnya pada rekening-rekening yang disita Kejaksaan Agung.

Kalaupun ada rekening nasabah yang tersangkut pihaknya menegaskan akan mengembalikannya.

"Tetapi kami berikan kesempatan untuk saksi dari WanaArtha untuk buktikan seluas-luasnya di persidangan, dari yang disita Kejaksaan mana yang punya nasabah. Kami akan bertindak fair, kalau bisa dibuktikan pasti kami berikan," kata Ali.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Di luar persidangan pun, menurutnya pihaknya juga sudah mengundang WanaArtha untuk menjelaskan secara langsung ke Kejaksaan Agung untuk membuktikan apakah di antara rekening yang disita ada rekening milik nasabahnya.

"Di luar sidang pun, karena ini pengaduan sudah ke mana-mana, bahkan sampai katanya ke Presiden. Kami undang baik-baik WanaArtha ke Kejaksaan, untuk buktikan mana rekening yang disita Kejaksaan merupakan hartanya nasabah WanaArtha," ujar Ali.

"Sampai sekarang nggak ada yang datang. Kita serahkan lah pembuktian di Kejaksaan," pungkasnya.

Dalam catatan detikcom, WanaArtha tak bisa membayar klaim polis para nasabahnya. Penyebabnya, karena ada rekening saham yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya.

Alhasil nasabah Jiwasraya pun protes mengenai hal ini, mereka sudah melakukan penyampaian Surat Keberatan mengenai penyitaan SRE PT AJAW ke Kejaksaan Agung. Para nasabah mengklaim, di dalam rekening yang disita berisi dana premi dan kelolaan milik nasabah atau pemegang polis.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads