Tugas pengawasan industri keuangan non bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan, pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan lembaga keuangan mikro pada 2015.
Secara khusus, tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2011 ini. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan oleh OJK di antaranya meliputi perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger hingga pencabutan izin usaha bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit hingga laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
OJK juga memiliki tugas pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
Struktur dewan komisioner OJK juga diatur dalam payung hukum tersebut. Dijelaskan, OJK dipimpin oleh dewan komisioner. Dewan komisioner terdiri dari sembilan orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketua dewan komisioner OJK pertama ialah Muliaman D Hadad. Ia terpilih secara aklamasi setelah dibahas dengan Komisi XI DPR pada 19 Juni 2012. Muliaman dan anggota dewan komisioner lainnya dilantik Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomer 67/P Tahun 2012 pada 20 Juli 2012.
Simak Video "Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)