OJK Dibentuk, Tugas Kemenkeu dan BI Diambil Alih

OJK Dibentuk, Tugas Kemenkeu dan BI Diambil Alih

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 06 Sep 2020 12:50 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk beroperasi, sejumlah hal telah ditempuh regulator industri keuangan ini.

Pada tanggal 15 Agustus 2012, dewan komisioner OJK membentuk tim transisi. Pembentukan tim transisi bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas dewan komisioner.

Tugas yang dimaksud yakni, pertama, menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia dan standar prosedur operasional. Kedua, rencana kerja dan anggaran OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, mengangkat pejabat dan pegawai OJK. Keempat, mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung dewan komisioner. Kelima, menetapkan hal yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ke OJK.

Pemindahan fungsi, tugas dan wewenang ini dilakukan secara bertahap. Pada 31 Desember 2012, tugas pengawasan pasar modal dan industri keuangan non bank secara resmi beralih dari Bapepam LK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke OJK.

ADVERTISEMENT

Ketua Dewan Komisiner OJK Muliaman D Hadad kala itu mengatakan, pihaknya akan meneruskan tugas berat yang sebelumnya dijalankan Kementerian Keuangan.

"Sungguh tugas yang sangat berat dan apa yang dilakukan Menteri Keuangan akan kami lanjutkan, keinginan untuk memperbaiki kinerja pasar modal dan lembaga keuangan non bank," ujar Muliaman pada acara pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2013 di Gedung BEI Jakarta, Rabu, (2/1/2013).

Muliaman bilang, ada dua hal yang dilakukan OJK terkait amanat UU OJK. Dua hal itu ialah meningkatkan kinerja keuangan nasional dan meningkatkan edukasi keuangan di masyarakat.

"Ini bagian penting apa yang akan dilakukan OJK sesuai UU OJK 2011. Mudah-mudahan dengan ini tetap terjaga industri keuangan dan bisa stabil sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia (BI) resmi beralih ke OJK pada 31 Desember 2013. Setelah itu, disusul pengalihan pengawasan lembaga keuangan mikro pada 2015.

Soal perbankan, berita acara pengalihan pengawasan dilakukan pada 1 Januari 2014. Serah terima ini dilakukan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Deputi Gubernur BI sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI Halim Alamsyah saat itu mengatakan, dalam setahun terakhir BI telah melakukan berbagai persiapan pengalihan. Diantaranya adalah membentuk departemen untuk berkoordinasi langsung dengan OJK dan mengalihkan pegawai BI untuk OJK.

"Pertama, kita telah menyiapkan organisasi baru, yaitu departemen kebijakan makro prudential yang akan menjadi partner langsung OJK. Kedua adalah persiapan 1.150 pegawai dari 1.169 pegawai yang bekerja di sektor perbankan untuk bekerja di OJK," paparnya.

Namun, belakangan berkembang wacana pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI. Hal itu dikabarkan sebagai bagian reformasi sektor keuangan.




(acd/zlf)

Hide Ads