Pendapatan Asuransi Jiwa Anjlok Rp 45 T Semester I 2020

Pendapatan Asuransi Jiwa Anjlok Rp 45 T Semester I 2020

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2020 16:15 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan asuransi jiwa turun Rp 45,7 triliun atau 38,7% menjadi Rp 72,57 triliun dari sebelumnya Rp 118,3 triliun.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan hal ini karena menurunnya pendapatan premi industri periode semester I 2020 sebesar Rp 88,02 triliun atau minus 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 90,25%.

Dengan komposisi premi bisnis baru Rp 53,12 triliun minus 2,7% dibandingkan periode yang sama 2019 Rp 54,56 triliun dan premi lanjutan Rp 34,91 triliun minus 2,2%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut juga terjadi penurunan pada hasil investasi sebesar -191,9% dari Rp 22,82 triliun di Semester I Tahun 2019 menjadi Rp -20,97 triliun di Semester II Tahun 2020".

"Penurunan hasil investasi yang signifikan ini muncul akibat kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif selama Semester I 2020, yang ditandai oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,9% selama Semester 1 2020," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut kinerja investasi dalam industri asuransi sangat dipengaruhi oleh portofolio investasi yang terkait dengan ekonomi makro termasuk pasar modal.

Untuk Klaim dan Manfaat yang dibayarkan juga terjadi penurunan sebesar 1,90% dari Rp 65,77 triliun di Semester I 2019 menjadi Rp 64,52 triliun di Semester I 2020. Dimana porsi Klaim Manfaat Akhir Kontrak sebesar Rp 7,26 triliun, partial withdrawal sebesar Rp 6,07 triliun dan kesehatan sebesar -Rp 5,22 triliun.

Produk Saving Plan

Terkait kasus gagal bayar dalam industri asuransi jiwa, AAJI menyampaikan kembali bahwa produk saving plan sudah dikenal di industri asuransi jiwa di Indonesia sejak pertengahan tahun 90-an dan produk serupa juga ditemui di industri asuransi jiwa di banyak negara lain.

Produk saving plan merupakan salah satu alternatif pilihan dari produk-produk asuransi jiwa seperti asuransi perlindungan kecelakaan (personal accident), asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna (endowment), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi penyakit kritis (critical illness), dan unit-link yang tersedia bagi masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya.

"Produk saving plan bermanfaat dengan memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan," jelas Budi.


Budi mengatakan produk saving plan memberikan kontribusi signifikan bagi industri asuransi jiwa, walaupun tidak semua perusahaan menjual produk tersebut. Jika terdapat persepsi atau pemahaman yang salah di masyarakat maka hal ini harus diluruskan kembali sesuai dengan regulasi yang mengatur.

Secara umum pengaturan mengenai produk asuransi dan pemasaran produk asuransi diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi ("POJK 23/2015") dan pengaturan lebih rinci atas POJK 23/2015 tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran OJK ("SE OJK") sebagai peraturan pelaksanaan. Sepanjang perumusan produk dan pemasaran atas produk Asuransi telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur maka tidak ada ketentuan yang dilanggar, termasuk juga dalam hal produk saving plan.




(kil/eds)

Hide Ads