Dia mengungkapkan surat yang ditulis tidak pernah direspon oleh pihak Kejaksaan Agung. Sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspon oleh Kejaksaan Agung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020.
Kemudian perlu ditambahkan bahwa saudara Daniel Halim sebagai Direktur Keuangan WanaArtha Life secara resmi telah memberikan keterangan sekurang-kurangnya 4 kali kepada Kejaksaan Agung selama penyelidikan kasus Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung meminta klarifikasi melalui forum yang tidak resmi serta tanpa disertai surat untuk meminta data-data terkait dengan nasabah WanaArtha Life.
"Pada prinsipnya, kami akan memenuhi perintah dari lembaga penegak hukum sepanjang hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis kepada manajemen WanaArtha Life. Tentu apabila dilakukan melalui forum yang tidak resmi, kami tidak dapat melakukan apa yang diminta oleh Kejaksaan Agung, mengingat data-data nasabah WanaArtha Life bersifat rahasia dan terbatas sehingga kami hanya dapat memberikan melalui forum yang bersifat resmi," jelas Yanes.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Gagal Bayar Asuransi |
Yanes menyayangkan bahwa pihak Kejaksaan Agung mengesampingkan keterangan dari para terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dalam keterangan para terdakwa di persidangan, sudah sangat jelas bahwa tidak ada kaitan antara WanaArtha Life dengan kasus Jiwasraya.
Dia menyebut sudah berusaha mengklarifikasi salah satunya melalui Direktur Keuangan WanaArtha Life, Saudara Daniel Halim di persidangan, namun hal ini tidak direspon dengan baik sebagai fakta persidangan oleh Kejaksaan Agung. Sebaliknya, Kejaksaan Agung malah meminta keterangan dan informasi melalui forum yang tidak resmi di luar persidangan.
WanaArtha Life sangat menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung yang disampaikan di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020.
"Pernyataan Kejaksaan Agung di dalam forum terbuka serta diliput oleh berbagai media telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi WanaArtha Life sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri lebih dari 46 tahun di Indonesia dan tidak pernah gagal bayar," ujar dia.
Selain itu, keterangan yang menyesatkan ini juga menimbulkan kesimpang-siuran informasi sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat khususnya pada nasabah kami.
(kil/fdl)