Komisi XI DPR Bahas Kinerja Bank Indonesia Semester I-2020

Komisi XI DPR Bahas Kinerja Bank Indonesia Semester I-2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 28 Sep 2020 11:44 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Bank Indonesia (BI) hari ini melakukan rapat kerja (raker) mengenai laporan kinerja BI semester I-2020. Rapat kali ini dibuka untuk umum.

"Menurut laporan dari sekretariat Komisi XI, rapat kerja dengan Gubernur Bank Indonesia telah dihadiri secara virtual sebanyak 22 anggota dari 52 anggota dari 8 fraksi," kata pimpinan rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto secara virtual, Senin (28/9/2020).

"Untuk itu dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, ijinkanlah kami membuka raker Komisi XI dengan Gubernur BI dan dinyatakan terbuka untuk umum,," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dito mengatakan, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak pada menurunnya aktivitas produksi dan konsumsi barang dan jasa yang terindikasi dari pelemahan ekonomi global serta menurunnya aktivitas ekonomi nasional sebagai dampak dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Di tengah pandemi, Dito menyebut Bank Indonesia bersama pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial OJK.

ADVERTISEMENT

"BI sendiri sejak merebaknya pandemi COVID-19 terus memperkuat bauran keseluruhan instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas dan pada saat yang sama mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Dito mengatakan, BI telah melakukan berbagai penguatan bauran kebijakan. Hingga saat ini kebijakan tersebut terdiri dari enam aspek yaitu kebijakan penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan rendahnya inflasi dan tetap mengutamakan stabilitas nilai tukar.

Kedua, kebijakan stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah melalui intervensi baik secara spot domestic non deliverable forward maupun pembelian SBN dari pasar sekunder. Ketiga, kebijakan pendalaman pasar uang dan pasar valas untuk memperkuat mekanisme pasar dan memenuhi kebutuhan perbankan pelaku pasar, dan investor.

Keempat, kebijakan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) untuk mendukung pendanaan perbankan bagi pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19. Kelima, pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan perbankan baik konvensional maupun syariah bagi pemulihan ekonomi nasional.

Keenam, digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas transaksi pembayaran non tunai dalam memitigasi dampak COVID-19, termasuk untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah maupun mendorong UMKM dan perdagangan ritel melalui digital banking uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.




(hek/ang)

Hide Ads