Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara bertanggung jawab untuk menagih utang yang harus dibayar para debitur kepada negara. Terkadang dalam penagihannya, nyawa mereka menjadi terancam.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan dalam menagih utang negara merupakan suatu tanggung jawab yang besar. Dia tidak menampik bahwa ada ancaman pembunuhan yang terkadang mengintai pegawai.
"Case-case saya tidak bisa mengatakan tidak ada sama sekali (ancaman pembunuhan), cuma report yang resmi itu tidak ada. Mungkin karena itu adalah case, jarang," kata Isa saat bincang bareng virtual bertajuk 'Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara'," Jumat (2/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingat ada peristiwa beberapa tahun yang lalu teman pajak di Nias dia menagih piutang pajak, kemudian yang ditagih tidak puas dan kemudian melakukan penusukkan dan sebagainya itu ceritanya ada tapi itu teman-teman pajak," tambahnya.
Hambatan lainnya yang dirasakan dalam menagih piutang negara adalah beberapa orang yang berutang sulit dilacak keberadaannya. Sehingga proses penagihannya tidak bisa dilakukan secara tuntas.
"Contoh yang paling banyak adalah di masa lalu pasien rumah sakit yang piutangnya ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu, dengan ukuran uang sekarang mungkin tidak banyak tapi di masa itu mungkin besar sehingga mereka tidak mampu bayar sekarang. Yang besar banget ada juga, itu ada 1-2 yang kita tidak bisa menemukan keberaadaannya dimana sekarang," tuturnya.
Untuk diketahui, piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh mereka sebagai penghutang kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Jenis piutang terbagi menjadi dua, yakni piutang lancar dan piutang jangka panjang.
Secara pengertian, piutang lancar adalah piutang yang diharapkan atau dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Sementara piutang jangka panjang adalah piutang yang diharapkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Piutang negara ada di bawah tanggung jawab Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), di mana keanggotaannya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Piutang negara sebenarnya berada dalam kewenangan kementerian/lembaga (K/L). Piutang yang diserahkan ke PUPN ini adalah piutang yang sudah macet dan penyerahan diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang yang berutang, dan alamat debitur untuk selanjutnya PUPN yang akan melakukan penagihan secara optimal.
(dna/dna)