Masyarakat perlu teliti sebelum menyimpan uangnya di lembaga keuangan seperti koperasi simpan pinjam (KSP) maupun lembaga keuangan non bank lainnya. Hal itu supaya niat untuk membuat uang berkembang tak malah berujung kehilangan uang.
Sebab saat ini marak kejadian gagal bayar oleh lembaga keuangan yang mengelola duit nasabahnya. Ujung-ujungnya si nasabah yang dirugikan.
Agar tak mengalami kejadian seperti itu, ada dua hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat seperti yang dijelaskan oleh Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, sebenarnya sih biar kita nggak terjebak gagal bayar seperti itu yang perlu kita lihat, nggak cuma berbentuk koperasi ya tapi instrumen investasi, pertama adalah cek dulu legalitas perusahaan tersebut," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (4/10/2020).
Dia menjelaskan masyarakat bisa mengecek legalitas lembaga keuangan tersebut di Kementerian Koperasi dan UKM bila berbentuk koperasi. Sementara untuk lembaga keuangan lainnya bisa dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau bentuknya koperasi berarti kan ke Kementerian Koperasi ya. Sementara yang berbentuk misalnya perusahaan-perusahaan investasi bisa kita cek di daftarnya OJK. Nah itu pertama kita cek dulu legalitasnya," sebutnya.
Hal kedua yang perlu dicermati adalah imbal hasil yang diberikan masuk akal atau tidak. Jika terkesan tidak masuk akal maka patut diwaspadai.
"Imbal hasilnya dikatakan perbulan bisa sampai sekian belas persen atau bahkan sekian puluh persen kan. Nah tapi bisnisnya bisa dibilang menurut kita biasa-biasa saja. Misalnya bisnis perdagangan atau yang waktu itu kan ada yang menyebutnya perkebunan, pertanian gitu ya. Apa iya bisnis seperti itu memiliki imbal hasil yang sedemikian besar?," ujarnya.
Bila teliti maka mudah bagi kita untuk menimbang-nimbang bahwa imbal hasil yang ditawarkan masuk akal atau tidak.
"Nah jadinya dari situ kita coba menakar, masuk akal nggak sih dengan imbal hasil yang dijanjikan sebesar itu," tambahnya.
(toy/zlf)