Jakarta -
Segala upaya tengah dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, penyelamatan BUMN asuransi ini menyangkut 2,63 juta nasabah.
Direktur Utama Jiwasraya Tri Sasongko mengatakan, dari 2,63 juta nasabah, lebih dari 90% merupakan pemegang polis manfaat pensiun.
"Perlu kami sampaikan mengenai profil nasabah bahwa pemegang polis 31 Agustus 2020 tercatat 2,63 juta orang di mana lebih dari 90% nasabah tersebut terdiri polis program manfaat pensiun dan masyarakat menengah ke bawah," katanya dalam teleconference, Minggu (4/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, pemegang polis itu salah satunya ialah yayasan pensiun guru yang pesertanya lebih dari 9.000 orang. Di mana, pensiunan tersebut akan menerima dana pensiun tiap bulannya dari Jiwasraya. Jika Jiwasraya tak diselamatkan maka akan berdampak pada pemegang polis tersebut.
"Hal yang sama akan dihadapi juga 2,62 juta pemegang polis kumpulan atau perseorangan lainnya yang sifatnya program pensiun atau hari tua," katanya.
Dia melanjutkan, jika melihat kebutuhan dana Jiwasraya, bisa terlihat dari ekuitasnya yang saat ini negatif Rp 37,4 triliun. Sementara, untuk menyelamatkan Jiwasraya, pemerintah akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Hexana bilang, agar dana itu cukup maka perlu didahului penyehatan Jiwasraya itu sendiri.
"Dan ini perlu didahului program penyehatan Jiwasraya agar dana Rp 22 triliun tadi mencukupi untuk menyelesaikan semua permasalahan atau memenuhi semua kewajiban," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Disebut Bukan Bail Out
Suntikan modal kepada BPUI senilai Rp 22 triliun akan digunakan untuk mendirikan anak usaha IFG Life dengan tujuan untuk menyelamatkan Jiwasraya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, suntikan modal ini bukanlah bail out, namun bail in.
"Jadi bukan bail out, boil out terhadap perusahaan swasta. Ini bail in yaitu melakukan penanggulangan masalah, memasukkan modal atau juga menutupi kerugian akibat di BUMN sendiri yang dimiliki 100% oleh pemerintah. Ini adalah mekanismenya adalah mekanisme bail in bukan bail out," kata Arya.
Adapun PMN Rp 22 triliun dibagi dua tahap yakni Rp 12 triliun untuk 2021 dan Rp 10 triliun untuk tahun 2022. Dia bilang, adanya suntikan modal ini memberikan kepastian pada pemegang polis.
"Nah kedua, adalah kita harapkan cara dengan penyelamatan seperti ini maka pertama bahwa kita memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis sejak 2018 yang sudah tidak mendapat haknya sejak 2018," ujarnya.
Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea mengatakan, anak usaha BPUI yakni IFG Life akan menampung polis Jiwasraya hasil restrukturisasi. Izin untuk pendirian IFG Life diharapkan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember ini.
"Dalam melaksanakan program penyelamatan polis yang mayoritas adalah pensiun, pemerintah pemegang saham akan memberikan penambahan modal kepada BPUI Rp 12 triliun pada 2021, Rp 10 triliun 2022 untuk mendirikan satu perusahaan asuransi jiwa baru yang kita sebut saja IFG Life," paparnya.
Dia juga menuturkan, suntikan modal ini bukanlah bail out namun bail in. Pemerintah selaku pemegang saham menyuntikkan modal ke BPUI.
"Penambahan modal ini bukanlah bail out, tapi ini adalah konsep bail di mana pemerintah selaku pemegang saham dalam di Jiwasraya dan BPUI menyuntikkan modal langsung kepada BPUI sebagai pihak yang melanjutkan program polis dari Jiwasraya," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Skema Penyelamatan Nasabah
Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi polis sebagai bagian dari penyelamatan perusahaan. Kemudian, polis hasil restrukturisasi ini akan dipindahkan ke IFG Life yakni anak usaha BPUI.
Hexana mengatakan, restrukturisasi atau penyelamatan polis ini terbagi menjadi dua, yakni untuk polis tradisional dan polis JS Saving Plan. Dia mengatakan, untuk polis tradisional akan diselesaikan dalam bentuk penyesuaian manfaat.
"Untuk polis tradisional nanti akan diselesaikan dalam bentuk penyesuaian manfaat atas polis yang diterima oleh pemegang polis. Ada normalisasi, ada penyesuaian manfaat polis," katanya.
Hexana mengatakan, penyesuaian manfaat ini dilakukan karena setelah kajian mendalam oleh konsultan, diketahui selama ini pemegang polis dijanjikan pengembangan yang jauh dari pasar atau market.
"Maka disesuaikan normal market industri seharusnya berapa. Oleh karena itu akan terjadi penurunan manfaat disesuaikan dengan janji pengembangan yang wajar," katanya.
Dia menuturkan, untuk pemegang polis JS Saving Plan akan ditawarkan dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk pemenuhan seluruhnya atau 100% nilai tunai polis dengan cara dicicil bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga. Serta, dalam jangka waktu yang panjang.
Kedua, apabila menghendaki jangka waktu lebih pendek maka akan ada penyesuaian terhadap nilai tunai. Hexana sendiri belum memberikan penjelasan secara rinci.
"Namun apabila ingin menghendaki jangka yang lebih pendek tentu cicilan akan berubah dan ada penyesuaian atau haircut terhadap nilai tunai," tambahnya.