Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja TNI, Polri, dan PNS Kemenhan Naik

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja TNI, Polri, dan PNS Kemenhan Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 14 Okt 2020 19:35 WIB
Aparat kepolisian dibantu TNI bersinergi mengamankan demo buruh di Jl Gatot Subroto, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020).
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

Di PP sebelumnya, santunan risiko kematian khusus karena gugur yang diberikan ahli waris sebesar Rp 400 juta. Sementara, santunan kematian karena tewas ialah Rp 275 juta.

Dalam PP ini dijelaskan, gugur ialah (b) prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atau, (b) anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.

Sementara, tewas adalah (a) prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Atau (b), anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana danf atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.


(acd/hns)

Hide Ads