Satuan tugas waspada investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan dalam 10 tahun terakhir kerugian ini memang sangat besar.
"Kami menganggap kegiatan investasi bodong ini adalah kejahatan karena tidak pernah ada masyarakat yang diuntungkan dari investasi ini," kata Tongam dalam acara CMSE, Kamis (22/10/2020).
Tongam menyebutkan satgas juga telah menangani banyak entitas investasi ilegal ini. Pada 2017 menurut dia investasi bodong ada sebanyak 79 entitas, kemudian 2018 ada 106 entitas investasi ilegal dan 404 fintech lending ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian memasuki 2019 ada 442 entitas investasi ilegal. Lalu, hingga September 2020 entitas mencapai 195 entitas.
Tongam menyebutkan investasi ilegal ini memiliki modus yang serupa dan berulang. Contohnya Pandawa Group dan First Travel. Dia menyebut hal ini diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk masyarakat.
"Terakhir ada Memiles ini di Surabaya yang diputus bebas oleh pengadilan negeri, ini menarik karena kegiatan ini tidak ada izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi sekali," ujar dia.