Tak Indahkan Teguran OJK, Usaha Kresna Sekuritas DIbekukan

Tak Indahkan Teguran OJK, Usaha Kresna Sekuritas DIbekukan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 25 Okt 2020 06:27 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.891. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham siang ini.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kegiatan usaha Kresna Sekuritas dihentikan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan karena Kresna Sekuritas dianggap tidak menindaklanjuti teguran yang diberikan oleh regulator.

OJK menyebut Kresna Sekuritas memiliki sejumlah pelanggaran dalam menjalankan usahanya. Mulai 23 Oktober 2020 OJK melarang Kresna Sekuritas untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek hingga perseroan melakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.

Apa saja masalahnya? Berikut berita selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Nomor S-1066/PM.21/2020 menyebutkan jika perusahaan belum melakukan langkah perbaikan dari temuan yang didapatkan OJK.

Misalnya menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan. Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk bahwa perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.

ADVERTISEMENT

Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai. Selain itu temuan tentang terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Selain itu ada pula temuan tentang terdapatnya pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai.

"OJK menilai bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dan upaya-upaya perbaikan dalam menindaklanjuti surat OJK Nomor S-822/PM.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal teguran tertulis," tulis surat tersebut, dikutip Sabtu (24/10/2020).

Penilaian OJK mempertimbangkan dua surat tanggapan Kresna Sekuritas atas surat teguran tertulis OJK belum ada tindak lanjut perbaikan yang memadai.

Kemudian perusahaan belum menyampaikan tindak lanjut perbaikan antara lain terkait pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan atas penawaran perjanjian kepada nasabah, belum menyampaikan komitmen bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap segala kerugian nasabah.

Hal ini disebabkan pelaksanaan transaksi tanpa instruksi nasabah serta belum melakukan pemeriksaan internal atas kegiatan yang telah dilakukan perusahaan.

Selain itu OJK juga menegur secara tertulis kepada seluruh Direksi dan Komisaris Kresna Sekuritas yaitu Octavianus Budiyanto selaku Direktur Utama, Jimmy Nyo selaku Direktur, Henry Hanafiah selaku Komisaris Utama, Setyadji selaku Komisaris karena tidak menindaklanjuti hasil pengawasan OJK.

Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan dari regulator.

"Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Saat ini yang dapat kami sampaikan adalah aset nasabah berada dalam keadaan aman dan tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek nasabah berada di rekening efek KSEi dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah," ujar Octavianus dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2020).

Octavianus menyebut dengan berat hati, untuk sementara waktu perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa. Dia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan terus berupaya memberikan informasi kepada para nasabah sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.

"Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Perusahaan melalui sales masing-masing atau hotline Perusahaan di (021) 2555 7000 atau email di cs@kresnasecurities.com," imbuhnya.




(kil/zlf)

Hide Ads