4. Pembobolan BNI Rp 65 Miliar
Iman Patriuddin (55) dan Ruzi Andi Harahap (37) merupakan terdakwa kasus pembobolan BNI sebesar Rp 65 miliar. Mereka berdua merupakan oknum yang bekerja di bank berplat merah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman adalah Penyedia Pemasaran Bisnis pada BNI kantor cabang Tangerang sedangkan Ruzi (34) sebagai asisten Imam. Kasus bermula saat keduanya memproses perpanjangan kredit modal kerja (KMK) bagi 20 debitur pada tahun 2000.
Namun dari 20 debitur, hanya 3 debitur yang diproses sesuai aturan baku Bank BNI. Dalam proses tersebut, 14 debitur mendapat aliran dana lebih besar dari kebutuhannya (over finance) sekitar Rp 29,8 miliar dari Rp 54,5 miliar dana kredit yang disalurkan. Pengucuran kredit ini juga dengan memalsu tanda tangan pengurus, dan surat-surat lainnya.
Pada 19 Februari 2007, JPU menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 54 miliar. Tuntutan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sebab pada 5 Maret 2007 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti.
Simak Video "UUS Maybank Indonesia Dorong Keuangan Syariah Berkelanjutan"
[Gambas:Video 20detik]
(das/zlf)