Bank Mesti Ganti?
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan kasus raibnya dana nasabah di Maybank harus diteliti lebih seksama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, jika setiap kasus harus diadakan penelitian lebih seksama. Jika ternyata nanti kesalahan ada pada bank maka bank wajib mengganti dana yang hilang," kata dia.
Dia mengungkapkan berdasarkan data otentik lengkap nasabah dapat mengajukan kasus itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan.
"Pasti OJK akan membantu sebagai intermediasi kasus untuk diselesaikan," jelasnya.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron mengungkapkan berdasarkan UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK.
"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," jelas dia.
Simak Video "Video Hotman Paris Dilarikan ke RS di Singapura gegara Digigit Berang-berang"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)