Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Proses Penyelamatan Jiwasraya

Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Proses Penyelamatan Jiwasraya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 19:05 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai upaya pemerintah dalam penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersama-sama Kementerian BUMN menyelesaikan masalah Jiwasraya baik dari sisi hukum maupun pemegang polis

"Mengenai Jiwasraya kita di dalam proses bersama-sama dengan Kementerian BUMN bagaimana kita tetap bisa menyeimbangkan di satu sisi melakukan enforcement terhadap mereka yang sudah melakukan atau terbukti melakukan tindakan kriminal," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Kamis (12/11/2020).

"Maupun dari sisi penyelamatan bagi mereka yang memang yang harusnya diselamatkan dengan dukungan dokumen tentu saja peraturan yang ada," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menuturkan, dari aspek hukum saat ini sudah ada 6 terdakwa yang divonis maksimal penjara seumur hidup dengan denda sekitar Rp 16 triliun.

"Sekarang seperti yang kita lihat dari sisi aspek hukum sudah ada 6 terdakwa yang divonis maksimal yaitu penjara seumur hidup dendanya disebutkan akan mencapai Rp16 triliun. Kita tentu berharap ini bisa di-quantified dalam bentuk yang riil sehingga bisa mengurangi beban dari pemerintah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dari sisi korporasi saat ini Kementerian BUMN terus melakukan inventaris pemegang polis dan restrukturisasi.

"Penanganan aspek korporasi kita minta Kementerian BUMN untuk terus melakukan inventarisasi dari kewajiban pemegang polis dan juga melakukan restructuring terutama yang selama investasi di dalam Jiwasraya dengan jumlah return yang sangat tinggi," terangnya.




(acd/zlf)

Hide Ads