Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pemerintah dalam menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersama Kementerian BUMN akan menyelesaikan masalah Jiwasraya baik dari sisi hukum maupun pemegang polis
"Mengenai Jiwasraya kita di dalam proses bersama-sama dengan Kementerian BUMN bagaimana kita tetap bisa menyeimbangkan di satu sisi melakukan enforcement terhadap mereka yang sudah melakukan atau terbukti melakukan tindakan kriminal," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).
"Maupun dari sisi penyelamatan bagi mereka yang memang yang harusnya diselamatkan dengan dukungan dokumen tentu saja peraturan yang ada," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menuturkan, dari aspek hukum saat ini sudah ada 6 terdakwa yang divonis maksimal penjara seumur hidup dengan denda sekitar Rp 16 triliun.
"Sekarang seperti yang kita lihat dari sisi aspek hukum sudah ada 6 terdakwa yang divonis maksimal yaitu penjara seumur hidup dendanya disebutkan akan mencapai Rp 16 triliun. Kita tentu berharap ini bisa di-quantified dalam bentuk yang riil sehingga bisa mengurangi beban dari pemerintah," jelasnya.
Selanjutnya, dari sisi korporasi saat ini Kementerian BUMN terus melakukan inventaris pemegang polis dan restrukturisasi.
"Penanganan aspek korporasi kita minta Kementerian BUMN untuk terus melakukan inventarisasi dari kewajiban pemegang polis dan juga melakukan restructuring terutama yang selama investasi di dalam Jiwasraya dengan jumlah return yang sangat tinggi," terangnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.