Sri Mulyani Ungkap Rencana Penyelamatan Jiwasraya

Sri Mulyani Ungkap Rencana Penyelamatan Jiwasraya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 07:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Sri Mulyani membahas kondisi ekonomi di tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pemerintah dalam menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersama Kementerian BUMN akan menyelesaikan masalah Jiwasraya baik dari sisi hukum maupun pemegang polis

"Mengenai Jiwasraya kita di dalam proses bersama-sama dengan Kementerian BUMN bagaimana kita tetap bisa menyeimbangkan di satu sisi melakukan enforcement terhadap mereka yang sudah melakukan atau terbukti melakukan tindakan kriminal," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

"Maupun dari sisi penyelamatan bagi mereka yang memang yang harusnya diselamatkan dengan dukungan dokumen tentu saja peraturan yang ada," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menuturkan, dari aspek hukum saat ini sudah ada 6 terdakwa yang divonis maksimal penjara seumur hidup dengan denda sekitar Rp 16 triliun.

"Sekarang seperti yang kita lihat dari sisi aspek hukum sudah ada 6 terdakwa yang divonis maksimal yaitu penjara seumur hidup dendanya disebutkan akan mencapai Rp 16 triliun. Kita tentu berharap ini bisa di-quantified dalam bentuk yang riil sehingga bisa mengurangi beban dari pemerintah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dari sisi korporasi saat ini Kementerian BUMN terus melakukan inventaris pemegang polis dan restrukturisasi.

"Penanganan aspek korporasi kita minta Kementerian BUMN untuk terus melakukan inventarisasi dari kewajiban pemegang polis dan juga melakukan restructuring terutama yang selama investasi di dalam Jiwasraya dengan jumlah return yang sangat tinggi," terangnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Jiwasraya telah mencapai kesepakatan atas penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square atau Citos dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengembalian dana nasabah. Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana menjelaskan dana yang diterima melalui penjualan aset tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.

"Untuk dana Rp 2,1 triliun memang kami sudah terima melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan konsorsium kekaryaan dan BPUI (IFG)," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom.

Dirinya menerangkan, BUMN perasuransian tersebut sejak tahun lalu mencari cara untuk mempertahankan perusahaan. Penjualan aset Citos merupakan salah satu upaya yang dilakukan. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini penjualan aset Citos masih berupa PPJB.

"Untuk aset Cilandak (Town Square) ya namun baru Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," tambahnya.


Hide Ads