Awalnya produk investasi itu berjalan dengan baik. Namun muncul kabar HYPN Indosterling Optima Investa gagal bayar pada April 2020. Doni pun tidak menerima pembayaran bunga bulanannya.
Ironisnya, Doni tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak perusahaan. Dia baru tahu dari sesama nasabah bahwa produk itu sudah proses PKPU. Mekanisme damai yang ditawarkan pengembalian dana berjenjang selama 4-7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saya tidak mau, karena itu kelamaan, kan saya udah umur. Ini yang buat berobat saya, saya kena stroke, jadi saya memilih jalur pidana," ucapnya.
Doni memilih untuk bergabung dengan puluhan nasabah lainnya yang menggunakan jasa pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Pengacara itu menaungi 58 nasabah Indosterling Optima Investa dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar. Mereka memilih melaporkan perusahaan ke Bareskrim.
(das/ara)