Uang itu, kata Ana merupakan hasil dari tabungan ibunya yang bertahun-tahun berjualan kue. Uang itu sengaja ditempatkan di Indosterling Optima Investa agar aman untuk keperluan hari tua dan biaya berobat. Sekarang ibunya sudah berusia 78 tahun dan sedang sakit-sakitan.
"Sekarang mama saya sudah sakit-sakitan. Saya sudah minta dikembalikan tapi belum bisa. Mamah untuk berobat saja uangnya sudah habis semua, jadi beli obat-obatan di pasar aja, karena nggak bisa berobat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indosterling, kata Ana menawarkan perdamaian melalui skema PKPU. Skema yang ditawarkan pengembalian bertahap 4-7 tahun. Namun Ana ditawarkan pengembalian di tahun pertama hanya 2,5% dari dana yang sudah ditempatkan.
"Kan nggak mungkin ikut skema itu. Kalau 2,5% kan kecil sekali. Mamah saya sudah tua. Saya ditawarkan 4-5 tahun, tapi kan mama saya sudah 78 tahun, takut nggak keburu," keluhnya.
Ana akhirnya memilih untuk ikut bernaung dengan pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Pengacara itu menaungi 58 nasabah Indosterling Optima Investa dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar. Mereka memilih melaporkan perusahaan ke Bareskrim.
(ara/ara)