Jakarta -
Sebanyak 45 orang eks nasabah Jouska melalui kantor hukum Munde Herlambang & Partners melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020.
Para eks nasabah itu menggugat pemilik sekaligus Direktur Utama PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Selain itu, nasabah juga menggugat 6 perusahaan sekuritas dan 3 individu lainnya.
Semakin ruwetnya kasus investasi ini berawal dari ramainya kicauan para klien Jouska di Twitter pada pertengahan tahun lalu. Mereka merasa dirugikan dengan cara kerja perencana keuangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebanyakan dari keluhan para nasabah itu sama, Jouska Indonesia memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal Jouska Indonesia adalah perencana keuangan yang berlaku hanya memberikan perencanaan keuangan kliennya dan diharamkan mengelola langsung dana kliennya.
Anehnya, rata-rata para klien Jouska mengeluhkan hal yang sama. Dana investasinya dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.
Padahal saham IPO sangat berisiko lantaran belum diketahui kinerja fundamental perusahaannya. Saham ini memang sempat menguat tinggi hingga Rp 2.000-an, tapi sekarang nilai saham menyusut drastis tinggal Rp 312 per lembar saham.
Menariknya lagi, rata-rata nasabah yang mengeluh itu mengaku sudah meminta Jouska untuk menjual saham itu. Namun permintaan itu tidak dilakukan dan akhirnya mereka mengalami kerugian. Ada yang portofolio investasinya turun Rp 30 juta, Rp 50 juta hingga mencapai Rp 100 juta.
Apa kata regulator? simak halaman berikutnya>>>
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun turun tangan. Saat itu SWI langsung menggelar pertemuan dengan pihak Jouska. Salah satu temuannya adalah Jouska tidak memiliki izin disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya.
"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Namun dia tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan," terangnya kepada detikcom, Jumat (24/7/2020).
Salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.
Akhirnya SWI meminta Jouska Indonesia untuk menghentikan kegiatan usahanya. Lalu apakah dana nasabah akan dikembalikan? Tongam tidak bisa menjawab pasti. Sebab hal itu tergantung dalam penyelesaian antara Jouska ID dengan kliennya. Namun SWI sudah memberikan peringatan agar semua nasabah diselesaikan dengan baik
Sang CEO, Aakar sendiri menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
Korban bicara di halaman selanjutnya>>>
Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana yang mendampingi para korban membeberkan fakta baru. Dia menyebut ada 35 korban terkait dugaan penipuan Jouska. Awalnya jumlah korban yang tercatat sebagai kliennya hanya 10 orang, kemudian bertambah 25 orang.
"Update jumlah kerugian kalau yang pada 3 September itu kami menyampaikan bahwa kerugian mencapai Rp 1 miliar. Tapi ternyata setelah kami melapor tanggal 3 September oleh 10 orang, kemudian setelah itu bergabung kepada kami 25 korban sehingga korban total yang bergabung ke saya untuk saya dampingi adalah sekitar 35 orang," kata Rinto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Bertambahnya korban otomatis membuat jumlah kerugian meningkat. Dari masing-masing korban, kerugian terbesar mencapai Rp 3,1 miliar, sementara terkecil Rp 25 juta.
"35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 13.815.500.212. Nah, dengan kerugian terbanyak sebesar Rp 3,1 miliar. Sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp 25.541.000. Nah, ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian yang berdasarkan informasi dari para korban," tambahnya.
Namun proses damai itu sepertinya tidak berjalan mulus. Malah muncul berbagai isu tak sedap terkait masalah ini. Bos Jouska dikabarkan kabur ke Australia.
Selain itu Aakar juga dikabarkan diceraikan oleh sang istri. Para eks nasabah curiga perceraian itu untuk mengamankan harta mereka. Namun isu-isu itu dibantah oleh Aakar.