Pemerintah sedang mengkaji jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Nantinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan digabung jadi satu menjadi kelas standar.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi sinyal bahwa program itu akan mempengaruhi besaran iuran peserta BPJS Kesehatan. Besaran tarif sedang dibahas antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besar iuran ke dalam program JKN. Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir dengan DJSN dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkeu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan," kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan besaran tarif masih sedang dikaji. Sehingga belum bisa diketahui apakah tarif akan naik atau turun.
"Masih banyak yang harus dikerjakan, dikaji, untuk dapat jawaban (tarif) itu. Masih terlalu dini untuk menjawab, wong kajiannya juga belum selesai tuh," ucapnya.
Untuk diketahui, kelas standar itu baru akan diberlakukan bertahap pada 2022. Nantinya peserta BPJS Kesehatan hanya akan terbagi menjadi dua kelas yakni kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk kelas PBI, akan disediakan maksimal 6 tempat tidur di ruang rawat inap, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.