Terawan Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik

Terawan Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 18:20 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemerintah sedang mengkaji jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Nantinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan digabung jadi satu menjadi kelas standar.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi sinyal bahwa program itu akan mempengaruhi besaran iuran peserta BPJS Kesehatan. Besaran tarif sedang dibahas antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besar iuran ke dalam program JKN. Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir dengan DJSN dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkeu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan," kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan besaran tarif masih sedang dikaji. Sehingga belum bisa diketahui apakah tarif akan naik atau turun.

"Masih banyak yang harus dikerjakan, dikaji, untuk dapat jawaban (tarif) itu. Masih terlalu dini untuk menjawab, wong kajiannya juga belum selesai tuh," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kelas standar itu baru akan diberlakukan bertahap pada 2022. Nantinya peserta BPJS Kesehatan hanya akan terbagi menjadi dua kelas yakni kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk kelas PBI, akan disediakan maksimal 6 tempat tidur di ruang rawat inap, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

Tubagus memiliki empat opsi skenario penetapan kelas standar. Skenario pertama, kelas standar dilakukan di RS Vertikal, RS Pemerintah lainnya dan RS Swasta. Skenario kedua, kelas standar kemungkinan akan dilakukan di RS Pemerintah dan RS Swasta.

Sementara Skenario ketiga, penerapan kelas standar disesuaikan dengan bed occupancy ratio (BOR). BOR merupakan angka yang menunjukan persentase penggunaan tempat tidur di unit rawat inap atau bangsal.

"Kabupaten/kota dengan BOR di bawah 40%, kabupaten/kota dengan BOR 41% sampai 69%, serta kabupaten/kota dengan BOR di atas 70%," jelas Choesni.

"Skenario keempat dengan melihat kesiapan pemerintah daerah, terkait supply side," katanya melanjutkan.


Hide Ads