Sebelumnya Maybank sempat menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar kasus Winda Lunardi. Dalam jawaban kepada BEI, Maybank menyatakan saat ini sedang menjajaki beberapa opsi terkait proses penggantian dana, salah satunya melalui upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," tulis surat itu yang dikutip detikcom, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam upaya mediasi ini, manajemen Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku dan harus dipatuhi kedua belah pihak.
"Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," kata surat itu lagi.
(das/hns)