Kasus raibnya uang Winda Lunardi senilai Rp 22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk memasuki babak baru. Ternyata, saat ini sedang berjalan proses mediasi antara Maybank dengan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl.
Dalam proses mediasi itu Maybank menyiapkan uang ganti rugi, namun tidak penuh, yaitu sebesar Rp 16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.
"Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," ujar Tommy Hersyaputera, Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada detikcom, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana," kata Tommy
"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," sambungnya.
Maybank sebelumnya juga menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia soal penggantian dana Winda Lunardi. Langsung klik halaman selanjutnya.