Pandemi COVID-19 masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Masyarakat juga harus menjaga kesehatan dengan menjaga kebersihan diri.
Tapi proteksi atau perlindungan juga menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Caranya dengan membeli asuransi untuk menghindari atau menekan risiko terkena COVID-19.
Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono mengungkapkan, masyarakat sebelum membeli harus menanamkan jika asuransi adalah proteksi dan jangan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Minus 0,47% |
"Asuransi itu untuk proteksi, kalaupun memang ada unsur investasinya jangan harapkan return yang tinggi dan fokus pada investasinya," kata dia dalam paparan kinerja virtual, Jumat (27/11/2020).
Dia mengungkapkan, sebelum membeli produk asuransi jiwa sebaiknya calon nasabah harus memperhatikan kondisi perusahaan. Misalnya perusahaan asuransi wajib diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berada di bawah naungan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Selain itu juga bisa dilihat risk based capital (RBC) atau permodalan perusahaan asuransi. "Bisa dilihat dulu nih RBC perusahaanya seperti apa, kecukupan modal perusahaannya bagaimana. Kalau 120% itu baik. Tanyakan saja pada agen," ujar dia.