Achmad berharap manajemen baru perseroan tersebut bisa segera mengumumkan program restrukturisasi polis. Tujuannya untuk memberikan memberikan kepastian bagi nasabah Jiwasraya.
"Saat ini Kami masih menunggu pengumuman resmi. Kami harap program restrukturisasi segera diumumkan untuk bisa memberi kepastian kepada Kami. Semoga semua bisa berjalan sesuai harapan Kami," pintanya.
Sedikit berbeda dari Achmad, nasabah lainnya, Ida Tumota mengaku pasrah dengan apapun rencana pemerintah dan Jiwasraya ke depan. Termasuk soal skema restrukturisasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat saya rencana apapun terserah, sudah banyak rencana-rencana surga yang dijanjikan. Buat kami yang penting bukti nyata uang kami kembali," kata Ida.
Baca juga: 3 Produk Baru Jiwasraya |
Ia juga menuntut agar Jiwasraya segera memberi kepastian terkait kapan dana nasabah bisa dikembalikan.
"Sudah banyak rencana, sudah banyak yang ditangkap, sudah banyak yang dukung kami, sudah banyak yang menjanjikan angin surga, tapi kita selalu tersenyum dan harapannya cuma satu, kapan ya uang kita balik?" imbuhnya.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan skema restrukturisasi ini adalah mengembalikan uang nasabah menyesuaikan dengan ketersediaan dana di perusahaan.
Caranya polis-polis yang akan direstrukturisasi ini nantinya akan dialihkan ke perusahaan asuransi baru, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Life. IFG Life sendiri merupakan anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI yang akan dibentuk untuk menampung polis Jiwasraya hasil restrukturisasi.
Dari IFG Life ini barulah dana nasabah tadi dikembali dengan cara dicicil. Dana nasabah akan disesuaikan dari sisi suku bunganya dan kemudian akan dihitung kebutuhan top up klaim apabila memang manfaat itu akan diteruskan di IFG Life.
Lalu akan diberi opsi untuk mencicil dana nasabah. Pertama pengembalian penuh namun polis dicicil selama 15 tahun. Bila nasabah tidak setuju dan ingin mendapatkan pengembalian lebih cepat, maka diperlukan penyesuaian tunai atau hair cut terlebih dulu.
Kedua, opsi cicilan selama lima tahun dengan catatan ada penyesuaian nilai tunai.
Ketiga, jika nasabah memang ingin cash, maka itu akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Namun, jika para pemegang polis menolak restrukturisasi ke IFG Life maka akan tetap di Jiwasraya dan pembayaran polis mereka akan menggunakan nilai aset Jiwasraya yang tersisa tanpa menjamin waktu pengembaliannya.
(fdl/fdl)